Perhutani Banyuwangi Barat Sosialisasi Penyelesaian Konflik Tenurial Strata B

Detiknews.id Banyuwangi Barat – Perhutani Kesatuan Pemangkuan  Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan Sosialisasi Penyelesaian Konflik Tenurial Strata B bersama Pemdes Kajarharjo dan LMDH Bhakti Rimba kepada masyarakat disekitar hutan di Balai Desa Kajarharjo, Selasa (27/12).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Adm Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Kades Kajarharjo, KS Hukum Kepatuhan, Asper Kalibaru, KRPH Krikilan, KRPH Kalibarumanis, Masyarakat Dusun Jatipasir, Masyarakat Dusun D3, Serta Masyarakat Dusun TB dan mandor Kalibaru.

Mewakili Adm Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Wakil Adm Nandang Sunardi mengatakan, setiap program Pemerintah, Perhutani akan mendukung dan melaksanakan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk dalam rangka penyelesaian konflik tenurial.

“Magersaren itu merupakan salah satu bukti sejarah bahwa Perhutani memfasilitasi para pekerja dibidang kehutanan dalam mengelola hutan misalnya sebagai pesanggem, penyadap dan lain sebagainya, tidak menutup kemungkinan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PTPKH) akan berlaku,” ucapnya.

Kepala Desa Kajarharjo Hj. Tinike Eka Wayan dalam sambutannya mengatakan, Terimakasih kepada Perhutani yang bisa melakukan sosialisasi penyelesaian tenurial kepada masyarakat disekitar hutan yang merupakan warga desa Kajarharjo, semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kajarharjo yang selama ini bermukim di Kawasan hutan dan juga bermanfaat bagi Perhutani.

Eko Hadi selaku bagian Hukum Kepatuhan Perhutani KPH Banyuwangi Barat juga mengatakan, Bahwa Perhutani dalam penyelesaian tenurial dalam Kawasan hutan sesuai dengan PP 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dalam Penjelasannya pada bagian umum angka 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara, menyelesaikan permasalahan huruf a. penyelesaian tenurial Kawasan Hutan.

“Kawasan hutan yang ditempati warga berupa pemukiman termasuk strata B dengan pengertian bahwa masyarakat mengakui bahwa lahan yang dimanfaatkan adalah Kawasan hutan tapi akan dimanfaatkan dalam waktu yang tidak terbatas, jadi intinya harus ada pengakuan terlebih dahulu bahwa itu Kawasan hutan,” ujarnya.

Selama ini dalam hal penyelesaian tenurial terdapat aturan antara lain Perpres 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Peraturan Menteri LHK P. 84 Tahun  2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial dalam Kawasan Hutan, Peraturan Menteri LHK P. 65 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Pemukiman dalam Kawasan Hutan akan tetapi semua diatur Kembali sesuai dengan amanat UU CK No.11  tahun 2020, katanya.

Ketua LMDH Bhakti Rimba H Sugiyanto mengatakan, “Warga magersaren yang ada di hutan wilayah administrasi Desa Kajarharjo adalah anggota LMDH, kami terimakasih pada Perhutani telah diberi kesempatan untuk menempati lahan dalam Kawasan hutan, dan semoga dengan aturan Pemerintah yang baru dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan juga Perhutani.” (D1)

Komentar

Berita Terkait