Sinergitas KPPU dalam Regulasi Konservasi Pulau Komodo

Detiknews.id Surabaya – Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, paparkan hasil asesmen terhadap Peraturan Gubernur NTT Noner 85 Tahun 2022. Soal pembatalan rencana penerapan tarif Rp 3,7 juta untuk wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo. KPPU memberikan apresiasi Rencana Pembatalan tarif yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

KPPU bersinergi soal ini yang sebelumnya pada tanggal 22 November 2022, mengirimkan surat kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang berisi pendapat KPPU terkait Pergub nomor 85 tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Ratmawan Ari Kusnandar, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU menerangkan bahwa berdasarkan hasil asesmen terhadap Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022, KPPU berpendapat :

1. Diperlukan revisi Peraturan Gubernur NTT No. 85 Tahun 2022 untuk tetap membuka pasar penyelenggaraan jasa wisata.

2. Diperlukan pengaturan tarif yang wajar dengan memperhatikan aspek konservasi. Untuk mendapatkan tarif yang wajar tersebut diperlukan pemisahan antara fungsi regulator dan operator.

Selanjutnya Ari menegaskan komitmen KPPU melalui Kanwil IV KPPU untuk memfasilitasi / memberikan asistensi dalam penyusunan kebijakan konservasi taman nasional pulau komodo.

“Kami siap berkontribusi dalam penyusunan regulasi konservasi pulau komodo, khususnya dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat,” pungkas Ari. (M9)

Komentar

Berita Terkait