Gelapkan 30 Ton Gula Rafinasi, Jatanras Polda Jatim Tangkap 7 Tersangka

Detiknews.id Suarabaya – PT. Mahameru Lintas Abadi rugi 600 sak, total 30 Ton gula rafinasi. Terkait ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim  berhasil mengamankan 7 tersangka. Antara lain, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Kesemuanya warga Jawa Timur dan diamankan di beberapa lokasi berbeda. Ungkap kasus digelar oleh Kasubdit Penmas AKBP Sinwan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono.

Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

“Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” katanya. Kamis (01/9/2022).

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi Jatim. kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan kosong sudah tidak ada muatan.

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh tsk AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait