Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK, Tersangka Untung Miliaran Rupiah

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) seleksi bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Beberapa tahun beraksi, sindikat ini meraup untung miliaran rupiah. Ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menuturkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.

Barang bukti yang disita petugas berupa beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

“Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung Universitas dan jurusan yang dipilih,” katanya kepada wartawan Jumat (15/07/2022).

Menurut Yusep, sindikat tersebut sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

“Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, 8 tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait