Detiknews.id Batu – Kasus Eksploitasi Ekonomi yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, polisi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Tim Inafis dan Satreskrim Polres Batu. Berada di kawasan Bumi Aji Kota Batu. Perkara Kasus ini dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022.
“Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu,” jelas kabid humas dihadapan awak media.
“Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,”imbuhnya.
Lanjut Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun,” Pungkas Kombes Pol Dirmanto. (M9)
Komentar