Detiknews.id Surabaya – Kanwil IV KPPU, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Pertanian dan Dinas Peternakan Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) kemitraan usaha peternakan Jawa Timur berlokasi di Kantor Dinas Peternakan Jawa timur pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022.
Ini dalam rangka membangun pemahaman yang sama mengenai tugas dan fungsi satgas pengawasan kemitraan di kalangan para pelaku usaha peternakan.
Tri Melasari selaku Direktur Jenderal Dinas Peternakan Kementerian Pertanian, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mendorong terbentuknya kemitraan yang sehat diantara Usaha Mikro Kecil dan Menengah Besar guna meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pelaku usaha mikro kecil.
“Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait kemitraan yang sehat, mari bersama-sama baik satgas pengawasan kemitraan, KPPU, serta para pelaku usaha mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan,” ungkapnya melalui Daring.
Sementara itu Dendy menggaris bawahi pentingnya membangun kepercayaan para pelaku usaha terhadap satgas kemitraan.
“Sangat penting bagi satgas untuk membangun kepercayaan kepada pelaku usaha yang diawasi, mengingat proses kemitraan memerlukan kesadaran akan esensi dari kemitraan itu sendiri yaitu adanya amanah dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha menengah besar melalui upaya berkelanjutan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pelaku usaha mikro kecil,” jelas Dendy.
Sebagai contoh, ketika satgas meminta kepada pelaku usaha besar untuk menyerahkan data dan informasi terkait kemitraan yang sudah dimilikinya, maka sangat penting untuk menyakinkan kepada pelaku usaha yang bersangkutan bahwa data yang dimaksud akan terjaga kerahasiaannya. Oleh karena itu perlu dipikirkan prosedur / standar baku penyampaian data dan informasi.
Melalui forum ini KPPU Kanwil IV mengajak para pelaku usaha peternakan mulai melihat kembali dan perbaikan hubungan kemitraan yang dimiliknya guna mencapai standar kemitraan yang sehat sesuai amanat UU No. 20 tahun 2008. (M9)
Komentar