Gigit Jari Hingga Putus, Korban Lapor Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Akibat menggigit jari kelingking tangan kanan korban hingga putus. Andik Purwantoro (48) warga Pakis Gunung Surabaya yang berkerja sebagai POCF (Petugas Eksekusi Obyek Fidusia) dari PT Dwi Abadi Jaya Raya, melaporkan Yayok Hadi Wiryono warga Sidoarjo ke Polda Jatim.

Andik didampingi penasihat hukumnya pengacara Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., dari kantor hukum D. Firmansyah dan Rekan jalan Peneleh no 128 Surabaya menceritakan kronologi kejadian.

“Tanggal 8 April 2022, sekira jam 15. 00 Wib. Unit yang benar benar dicari karena mengalami tunggakan kita ketemukan memuat pasir di daerah Buduran. Secara persuasif kita perkenalkan diri kuasa dari PT. SMS Finance dan kita juga menunggu pasir dibongkar,” jelasnya.

Andik menjelaskan, tujuan kita kepada saudara Yayok. Kita arahan ke kantor SMS Finance Sidoarjo,” ujar Andik didepan kantor SPKT Polda Jatim usia membuat laporan. Minggu (17/4/2022) sekira pukul 14.50 Wib.

“Setelah sampai di kantor SMS Finance, kita menjelaskan bukan hanya masalah tagihan menunggak tapi kita permasalahkan obyek jaminan fidusia dialihkan kepemilikannya tanpa se-ijin tertulis dari pihak finance selaku kreditur.

Andik mengatakan, kami secara sopan mengatakan tugas kita untuk mengamankan aset sehubungan dengan UU Fidusia

“Dari pihak Yayok bersikeras melakukan telpon kanan kiri dan berusaha untuk meninggalkan kantor Finance SMS Cabang Sidoarjo. Sebagai koordinator lapangan saya bilang tunggu dulu masalah belum selesai. Waktu itu terjadi dorong dorongan, dan jari kelingking tangan kanan saya digigit hingga putus,” lanjut Andik.

Andik dari pelaporan ini, berharap keadilan benar benar ditegakkan.

“Atas kejadian itu saya tidak bisa kerja, ekonomi keluarga goyang. Dan saya mengalami cacat permanen,” tandas Andik.

Dodik firmansyah Kuasa Hukum pelapor menerangkan, kami akan mengawal kasus kliennyaml hingga mendapat keadilan. Dan dirinya percaya penuh kepada Polda Jatim akan memproses laporan kliennya secara profesional.

“Dari pelaporan ke Polda Jatim, sesuai THL/B/218.01/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Timur. Tertanggal 16 April 2022. Terlapor dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya 5 tahun penjara,” terang Dodik Firmansyah.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba, S.IK, M.Si menambahkan, “Kami baru menerima Laporan. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan,”pungkasnya saat ditemui usai relese di Humas Polda Jatim. M9)

Komentar

Berita Terkait