Jatanras Polda Jatim Ungkap Pencuri Motor Ojol dan Pembunuhan Berencana

Detiknews.id Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus tersangka pencurian motor milik driver Ojol. Tersangka NK Kholis warga Sampang Madura. Selain itu, juga menangkap tersangka NS pelaku pembunuhan. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.

Selain Kholis, polisi juga menetapkan satu pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) berinisial S alias HS. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengejaran.

“Jadi berbekal informasi dan laporan aksi pencurian motor milik korban, kami dari Subdit III Jatanras Ditresmrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah pelaku,” kata Kabidbumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2).

Dirmanto mengatakan, saat melancarkan aksinya, tersangka Kholis dan S alias HS (DPO) mencari sasaran secara mobile di daerah Surabaya Barat. Saat melintaa di depan Resto Kaizen, kedua komplotan ini mendapati motor Honda Beat milik korban yang tengah terparkir di tepi jalan.

“Setelah mengamati situasi serta dirasa aman, tersangka Nur Kholis ini kemudian turun dari motor sarana dan mendekati motor milik korban. Berbekal kunci letter T, mereka berhasil menggondol motor dan kabur melarikan diri,” tandas Dirmanto.

Ditempat yang sama Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar menambahkan, melakukan pembunuhan tersangka NS ini kabur ke Malaysia. Saat tersangka pulang ke rumah pada Januari 2022, tim bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.

“NS sendiri ditangkap di rumahnya saat pulang ke rumahnya pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah clurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM (korban). Tersangka NS ini tidak sendiri saat melakukan pembunuhan, dia dibantu temannya inisial SY, yang saat ini masih DPO,” terangnya.

Menurut Lintar, motifnya soal salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka ini dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan.

“‘Saat kembali dari Jember, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, juga menangkap dua orang tersangka Curanmor peristiwa ini terjadi Sidoarjo.
Kedua tersangka yang diringkus yakni, EK dan ST. Namun tersangka satunya tersangka lain masih DPO,” ungkapnya.

Saat mengamankan tersangka, anggota mengamankan barang bukti clurit dan sebuah bom bondet namun sudah dimusnahkan.

Keterkaitan antara dua kasus ini tidak berkaitan, namun pengungkapannya yang dilakukan secara bersamaan. (M9)

Komentar

Berita Terkait