Detiknews.id Surabaya – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penghargaan atau LOA (Letter Of Appresiation) dari FBI (Federal Bureau of Investigation). Hadir dalam kegiatan, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Legal Attache FBI wilayah Indonesia dan Timor Leste, John Kim, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Wadirsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd. Pasalnya, berhasil mengungkap scam page atau situs palsu bantuan sosial Covid-19 Amerika Serikat (AS).
Legal Attache FBI wilayah Indonesia dan Timor Leste, John Kim mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas kerjasama yang baik antara Polda Jatim dan FBI dalam pengungkapan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim cyber disini telah mengidentifikasi ancaman kejahatan tersebut. Harapannya, kerjasama semacam ini akan terus terjalin dengan baik. Karena kejahatan cyber masih menjadi ancaman,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Supraptoyo menuturkan, kami berterima kasih kepada FBI atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan tersebut adalah capain yang dilakukan seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Reward ini merupakan Perkara yang yang sulit diungkap tapi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mampu melakukan tugas dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya pengungkapan kasus kejahatan cyber tersebut bukan merupakan kerja yang asal-asalan. Ada anggota yang sudah terlatih.
“Tentunya ini menggambarkan bagaimana kita mempunyai kepolisian walaupun di Jawa Timur tetapi bisa mewakili kepolisian di Indonesia,” jelasnya.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, merasa suatu kehormatan dan kebanggaan. Dengan penghargaan tersebut setidaknya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menangani perkara-perkara Internasional.
“Sekaligus memberikan motivasi kepada anggota untuk bekerja lebih giat dan lebih baik lagi,” tambahnya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur khususnya Indonesia pada umumnya. Agar waspada terhadap kejahatan Siber yang bisa merugikan bisa merugikan kita sendiri maupun negara,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang warga negara Indonesia pembuat situs penerima Bansos Covid-19 AS palsu berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebelumnya, tersangka telah membuat 14 situs palsu untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan sosial Covid-19 untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang. Estimasi Siber per USD $2,000 dikalikan 30 ribu data yang berhasil dicuri. Total sekitar Rp. 870 Miliar. (M9)
Komentar