Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Arjuna Surabaya, menggelar sidang Kekerasan Seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Jawa Timur. Terkait ini, Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Adi Karya Tobing menerjunkan Tim-nya untuk menyikapi Kasus ini. Julianto Ekoputra (JE) ditetapkan tersangka tidak hadir dalam persidangan tetapi diwakilkan 4 Kuasa Hukum-nya. Agenda sidang, berupa pengajuan alat bukti dan jawaban dari pihak termohon Polda Jatim yang diwakilkan kepada tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.
PN Surabaya menggelar Kasus Pencabulan yang terjadi di Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Sekolah berdiri tahun 2007, sementara kejahatan seksual terjadi mulai tahun 2009 hingga sekarang baru terbongkar. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mendesak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tolak Praperadilan perkara kasus pencabulan anak.
Tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi Praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.
“Termohon (Praperadilan) menolak semua semua dalil pemohon (Praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan,” kata Ketua Tim Bidkum Polda Jatim.
Tim Bidkum Polda Jatim, menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE, diantaranya proses penyidikan yang telah memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada Penyidik.
Para saksi itu menurut Tim Bidkum Polda Jatim rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Diberitakan bahwa pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa. Namun, faktanya ada juga salah satu korban di tahun 2020 masih usia 18 tahun.
Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu, Namun Para saksi menklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JE di hotel Transformer.
“Bahwa pada sekitar Bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih,” kata Tim Bidkum Polda Jatim sewaktu membacakan nota Jawaban.
Dari beberapa hal tersebut Tim Bidkum Polda Jatim meminta Majelis Hakim menolak materi Praperadilan yang dimohonkan oleh JE.
“Kami memohon Ketua Pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.
Alasannya berkas tahap I kasus kekerasan seksual pemilik Sekolah SPI itu telah dua kali dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi.
Pengembalian oleh JPU dilakukan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.
Namun setelah diperiksa dan diteliti ulang, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Dengan alasan belum diberi materai, atau belum dilegalisir. Berkas dikembalikan kedua kalinya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. (M9)
Komentar