Akibat Terlilit Hutang, Maling Truk Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengamankan Maling Truk. Pasalnya, terdesak ekonomi RR (31) warga Simokerto Surabaya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ungkap kasus diipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha.

“Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 12 pukul 12.30 WIB di terminal cargo Jalan Sidotopo lor nomor 68 a Surabaya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha.

Lanjut Giadi, pelaku mengambil truk milik korban dengan cara pelaku masuk gudang lalu menuju ke truk yang diparkir di terminal Cargo Jalan Sidotopo.

“Saat itu pemiliknya tidak ada selanjutnya pelaku membuka pintu truk kedapatan kunci truk masih menempel selanjutnya pelaku membuat truk tersebut dibawa ke gudangnya,” terangnya.

Masih dengan Giadi, motifnya pelaku mengambil truk milik korban dengan dasar korban memiliki hutang yang belum terbayarkan,” tandasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bendel BPKB asli truk merk Mitsubishi PS 120, 1 unit truk merk Mitsubishi PS 120, satu lembar STNK asli truk merk Mitsubishi Mitsubishi PS 120, dan 1 lembar Buku Kir.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP. Dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait