Kasus Penembakan, Kapolda Jatim : Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku

Detiknews.id Bangkalan – Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Penembakan. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto, dan Pejabat Utama Polda Jatim, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, dalam hasil ungkap tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan menggunakan senjata api illegal.

Pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan Istri Korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan dengan Korban.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menuturkan, Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan, menindaklanjuti adanya kejadian penembakan pada hari Sabtu (07/08/2021) di TKP Perum Kailas, Bangkalan Madura.

“Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet, menerima panggilan untuk memperbaiki wifi. Kemudian pada saat mendatangi kejadian dimana adanya kerusakan wifi. Tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenal lantas melakukan penembakan yang mengenai bahu dan kepala. Beruntung korban masih hidup dan mencari pertolongan,” jelas Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim.

Ditambahkan Kapolda, atas dasar  kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim Polres Bangkalan mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta mencari keterangan saksi dan mengambil Proyektil yang ada di lengan korban.

“Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku penembakan,” tambahnya. Kamis (12/08/2021)

Ketiga pelaku yakni, S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya (berperan sebagai pelaku penembakan), D (34) warga Dukuh Pakis, Surabaya (berperan membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan, agar korban bisa dieksekusi di lokasi) dan F (35) warga Kelurahan Keraton, Bangkalan (berperan mencari informasi dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian).

Kronologi kejadian, di hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021, korban adalah teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura.

“Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan, awalnya korban ditemani 3 orang teknisi lainnya dan 2  orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang. Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk perumahan Kailas,” lanjutnya.

Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal dengan cara jalan kaki dari sisi timur (semak-semak), langsung mendekati korban dan melakukan penembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 (tiga) meter.

Lanjut Kapolda, motifnya dengan menggunakan senjata api rakitan, yang dilakukan S pelaku utama. Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh, tembakan kedua diarahkan pada kepala korban namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah, pada saat tembakan kedua korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali.

“Pelaku telah merencanakan upaya pembunuhan, dengan dibantu oleh pelaku D. Sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya, di akses jalan masuk perumahan dan dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan korban (F salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan),” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 1 pucuk senjata api rakitan model Revolver silver (krom), 7  buah butir peluru Kaliber 38, 1 buah Proyektil yang diamankan dari TKP, 1 buah proyektil yang diangkat dari badan korban, 1 potong kaos yang bekas tembakan, 1 potong rompi biru dongker, 1 unit sepeda motor honda vario hitam, 1 buah helm hitam dan 1 unit HP Realme hijau.

Selanjutnya, Sat Reskrim masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim masih mengembangkan terkait asal usul senjata api rakitan tersebut, yang sementara diakui oleh Pelaku S dibeli secara online.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 yang diancam pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait