Detiknews.id Tulungagung – Sabu sejumlah 338 Gram berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran. Dengan mengamankan 104 pelaku dan 86 kasus. Ini merupakan bukti nyata, bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH.
Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, berhasil menangkap 104 pelaki penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis.
Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.
Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Kamis (24/6/21) menyampaikan, dari 104 pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung.
“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” Terang AKBP Handono
Sedangkan Pasal-Pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI Nomer 36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI Nomer 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI Nomer 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.
“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres.
Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba bersama Polsek Jajajaran.
Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.
“Terlebih kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” pungkas AKBP Handono. (M9)
Komentar