Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka menekan angka premanisme yang marak di berbagai Kota Besar. Polrestabes Surabaya ikut andil dalam menjalankan program Presisi Kapolri. Polda Jatim bersama Polres Jajaran menggelar ungkap kasus Premanisme, salah satunya dari Polrestabes Surabaya. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, diwakili Kasubnit Iptu Roni membawa 24 tersangka pelaku Premanisme.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Kasubnit Polrestabes Surabaya Iptu Roni menuturkan, kami ikut menjalankan apa yang menjadi perintah pimpinan.
“Bapak Kapolrestabes Surabaya maupun Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mendelegasikan untuk fokus kepada aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat,” tuturnya. Senin (14/06/2021)
Lanjut Iptu Roni, kami petugas selalu melayani dan mengedepankan masyarakat. Sesuai dengan amanat yang diperintahkan Bapak Kapolri terkait Program Presisi.
“Hari ini kami Polrestabes Surabaya membawa 24 tersangka, dari berbagai kasus. Dengan memberantas aksi Premanisme yang meresahkan masyarakat, diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka aksi Premanisme dijerat dengan Pasal 49 Juncto Pasal 17. Perda Jatim nomer 02 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Jatim Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban, dan Perlindungan masyarakat dengan hukuman 3 bulan dan denda 50 Juta. (M9)
Komentar