Detiknews.id, SULSEL – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Indonesia Raya (Gerindra) memecat caleg DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) daerah pemilihan (dapil) Sukamaju, Bone-Bone, nomor urut 2 (dua) I Wayan Sura dari Caleg terpilih anggota DPRD Lutra, Rahmat Laguni yang Calon Wakil Bupati Lutra.
I Wayan Suta, karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Maka Partai Gerindra memecatnya dan akan menyurati KPU Luwu Utara agar pelantikan I Wayan Suta diganti caleg dibawahnya yakni, Drs Joni Intan Limbongan yang sudah diusulkan dari DPP Partai Gerindra.
Sekretaris Jenderal DPD Partai Gerindra H. Ahmad Muzani S.Sos membenarkan pemecatan I Wayan Suta. Surat pemecatan ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra H. Prabowo Subinanto.
“Sebelum pemecatan, tentunya ada alasannya sangat kuat sehingga I Wayan Suta dipecat, tapi tidak perlu kami sebutkan alasan pemecatannya,” ujar Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani via WhatsApp, Kamis 8 April 2021.
Dalam surat DPP Partai Gerindra, Rahmat Laguni yang di PAW karena masuk Calon Bupati Luwu Utara. Rahmat Laguni digantikan caleg lainnya, Drs. Joni Intan Limbongan yang merupakan Bendahara DPC Partai Gerindra Luwu Utara.
“Kami mengirimkan surat ke KPU Lutra, bahwa yang bersangkutan (I Wayan Suta) telah dipecat dari partai, dan kita minta dia digantikan Joni Intan Limbongan,” ujar Ahmad Muzani.
“Dan ini Surat pemecatan saudara I Wayan Suta dari DPP Partai Gerindra yang bernomor: A.01/02.145/DPP-GERINDRA/2021 dan ditetapkan di Jakarta tanggal 6 April 2021,” tandasnya.
Sementara Joni Intan Limbongan pada media ini, Kamis 8 April 2021 membenarkan pemecatan saudara I Wayan Suta dari DPP Partai Gerindra, ini bukti surat pemecatannya.
Mengenai hal ini team media ini masih menelusuri dan melakukan klarifikasi pada KPU Lutra dan DPRD Lutra. (yustus)
Komentar