Detiknews.id, SULSEL – Dalam upaya minimalisir penyalahgunan senjata api (Senpi), Propam Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan Senjata Api kepada seluruh personil yang memegang Senpi tersebut di halaman depan Mapolres, Kamis 4 Maret 2021.
Satu persatu personil Polres Lutra dilakukan pemeriksaan dengan memperlihatkan senjata api kepada Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Lutra bersama anggota propam lainnya.
Kasi Propam Ipda Tadius Palipadang mengatakan, dirinya yang memimpin langsung pengecekan dan sesuai prosedur menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : ST/156/II/KES.23/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang penarikan semua senpi yang dipegang oleh personil yang belum mengikuti pemeriksaan psikologi senpi berkala dan sudah habis masa berlaku surat ijin senjata api nya.
“Sasaran pengecekan kali ini adalah kebersihan senjata, amunisi senjata, serta pengecekan surat izin memegang senpi,” ucap Ipda Tadius Palipadang.
Tadius menambahkan, ini merupakan salah satu upaya pimpinan untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personil baik dikalangan perwira dan bintara, jika ada yang rusak, bisa langsung dilaporkan untuk diperbaiki.
“Pengecekan senpi tersebut juga sebagai kontrol kelayakan senjata api guna pendukung anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan,” jelas Kasi Propam.
Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan dan menertibkan anggota dalam penggunaan senjata api sesuai SOP serta menarik senjata api dinas bagi personil yang tidak memenuhi syarat pemegang senpi untuk menghindari penyalahgunaan senjata api yang dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
Turut hadir dalam pemeriksaan senpi tersebut yakni, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, Wakapolres Kompol H. Amir Majid, Kasat dan KBO Satfung, para Kasubag, para Kapolsek jajaran Polres Lutra, serts anggota Polres dan Polsek yang memegang senjata api. (yustus)
Komentar