Detiknews.id Surabaya – Terbukti Sebar Konten Asusila dan Cabul, Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Fetish divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ini diputuskan oleh Majelis Hakim di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Arjuna Surabaya. Selain vonis juga pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Akibat perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Majelis Hakim yang diketuai Khusaeni, dalam dalam amar putusannya.
Lanjut Hakim, selain itu juga dijerat pasal 82 ayat (1) UU nomor juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hal yang memberatkan, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalaui elektronik. Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun,” jelasnya.
Masih dengan Hakim, yang ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Hakim menganggap hal itu samadengan kekerasan.
“Yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya,” imbuhnya. Rabu (03/03/2021)
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Yusuf Akbar Amin SH., MH., dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Penasihat Hukum terdakwa Bambang Soegiarto sama-sama menyatakan pikir-pikir.
” Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Bambang.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsidiair 6 bulan kurungan. (M9)
Komentar