Detiknews.id Gresik – Achmad Hafed (28) warga Sombo Kelurahan Sidotopo, Semampir, Surabaya. Dengan terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik. Dengan modus menggunakan masker hitam, namun didalam masker ada Poket sabu yang siap edar. Pelaku hendak mengedarkan sabu di Kota Santri. Beruntung aksi bejatnya digagalkan Sat Narkoba Polres Gresik Surabaya ini hendak mengedarkan sabu di Kota Santri. Beruntung aksi bejatnya digagalkan Sat Narkoba Polres Gresik. Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Kebijakan pemerintah protokol kesehatan memakai masker telah dilecehkan seorang budak Narkoba asal Surabaya. Betapa tidak Achmad Hafed (28) menyembunyikan poket sabu didalam masker yang dipakainya.
Pemuda lembah Narkoba asal Sombo Kelurahan Sidotopo, Semampir, Surabaya ini hendak mengedarkan sabu di Kota Santri. Beruntung aksi bejatnya digagalkan Sat Narkoba Polres Gresik pada Jumat 27 Februari lalu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan anggotanya telah menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.
“Benar, pelaku telah diringkus anggota lantaran kedapatan memakai masker. Namun didalam masker yang dipakainya terdapat satu plastik klip berisi sabu siap edar,” ungkap alumni Akpol 2001 itu, Senin (01/03/2021).
Pelaku disergap di Jalan Veteran Gresik dini hari. Seolah tak punya dosa, ia berkata salah saya apa? Alhasil petugas berhasil menemukan poket sabu dibalik masker tabir kepalsuan. Tanpa ba bi bu pelaku diseret ke Mapolres Gresik.
Masih menurut Mantan Kapolres Ponorogo itu, sabu dengan berat timbang 0,32 Gram bruto, sepotong masker hitam dan satu unit handphone merk Redmi Note 3 warna putih diamankan sebagai barang bukti.
“Kini tersangka Achmad Hafed dipaksa menghuni jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam mendekam minimal empat tahun didalam penjara.” tegasnya. (M9)
Komentar