Detiknews.id Gresik – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengintruksikan kepada anggota Satresnarkoba untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. Salah satunya, pelajar SLTA berinisial AA (17) Warga Desa Semawut Kecamatan Balong Bendo – Sidoarjo ditangkap Satreskoba Polres Gresik. Pasalnya, telah mengedarkan sabu di Jalan Raya Legundi Driyorejo dan dari tangannya petugas menyita Sabu seberat 0,26 Gram.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, pelaku membeli sabu dari seseorang tetangga desa yang dikenalnya. Dijualnya kembali karena tergiur keuntungan uang yang didapat.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto, satu HP merk Oppo dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antar kota,” beber Alumni Akpol 2001 ini. Jum’at (12/02/2021)
Mantan Kapolres Ponorogo ini juga menambahkan, “dengan kejadian ini semoga menjadi cambuk bagi para orangtua agar lebih memahami dan mengawasi pergaulan anak apalagi menginjak remaja agar tidak terjerumus kedalam lembah Narkoba.” tutupnya.
Tersangka AA mengaku, belum lama menjadi pengedar sabu. Hasilnya, digunakan untuk bersenang-senang dengan kekasih hatinya,” ungkapnya.
Tat perbuatannya AA, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar