Detiknews.id Surabaya – Kurir Sabu antar kota, pria bernama IP (28) warga Jalan Kedungasem Gang 8 Nomer 40 A Kecamatan Rungkut Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedamean di depan Pabrik. Pasalnya, hendak mengedarkan Sabu di wilayah Polres Gresik. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM menekankan pemberantasan narkoba di wilayahnya, hal ini di jalankan dengan baik oleh Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH MH.
Kejadian bermula, informasi dari masyarakat. Dimana di depan pabrik baja Desa Krikilan – Driyorejo kerap terjadi transaksi Narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan membidik terduga pelaku.
Akhirnya, IP yang diduga pengedar sabu itu apes ditangkap Polisi. Digeledah dan ditemukan barang haram tersebut disimpannya didalam bekas bungkus rokok chief yang disembunyikannya dalam saku jaket sebelah kiri.
Pelaku sempat berkelit dari mata elang petugas. Dibuangnya poket sabu itu didepan warung, namun petugas tak mudah dikelabuhi. Nasib terlanjur apes, pengedar sabu ini pun digelandang ke Mapolsek Kedamean.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH MH membenarkan, Unit Reskrim Polsek Kedamean telah mengamankan IP, kedapatan membawa atau menguasai Narkotika jenis sabu,” kata Ali Syaiful, Selasa (09/02/2021).
“Dengan berat timbang ± 0.33 Gram bruto yang disimpannya di dalam bekas bungkus rokok chief disembunyikan dalam saku jaket pelaku sebelah kiri. IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya hendak mengedarkannya di Gresik,” terangnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 Gram bruto dan satu buah Handphone merk Lava warna hitam.
“Kini IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” pungkasnya. (M9)
Komentar