Detiknews.id Lampung – Berdasarkan Nomer STTLP/B-1886/XII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melalui Kuasa Hukumnya Mohamad Samsodin, SH. dan Welly Dany Permana, SH.,MH melaporkan sekelompok orang yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran merek milik PSHT, di SPKT Polda Lampung.
Welly Dany Permana, SH.,MH, selaku Kuasa hukum PSHT yang mendampingi pelapor mengatakan, kami selaku Kuasa Hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) membela kepentingan agar kelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PSHT di Lampung segera ditangkap.
“Karena membuat keresahan di kalangan warga PSHT khsusnya di Provinsi Lampung,” kata tuturnya. Senin (07/12/2020)
Welly menjelaskan bahwa PSHT di bawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, SH.,MH., M.Sc, secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI.
“Kami jelaskan bahwa PSHT dibawah kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, SH.,MH.,M.Sc, secara legalitas telah mendapatkan pengesahan badan hukum berdasarkan SK Menkumham RI, memiliki Sertifikat Perlindungan Merek Terdaftar dari Dirjen HKI, Surat Dukungan Pengakuan Kepengurusan dari PB IPSI, khususnya untuk wilayah di Lampung ini juga telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung,” terangnya
Welly juga menambahkan bahwa PSHT Kepemimpinan DR. Ir. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc adalah yang sah secara legalitas
“PSHT yang dikami adalah yang sah, secara legalitas kita komplit, maka jika ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku, menggunakan sakral / seragam beladiri PSHT untuk meyakinkan dan mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya
Welly juga menerangkan, kerusuhan terjadi pada hari sabtu tanggal 28 Nopember 2020, Pada saat PSHT Lampung mengadakan Pelantikan Pengurus.
“Awal mula terjadi pada saat PSHT Lampung mengadakan pelantikan pengurus, kemudian berdatangan orang orang menggunakan atribut PSHT mengaku pengurus, menolak pelantikan, melakukan pengancaman dan mengerahkan massa yang terhasut untuk membubarkan kegiatan, padahal acara tersebut sudah mendapat izin dari Kapolresta Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, itulah kami disini sekarang untuk lakukan upaya hukum baik pidana dan perdata atas kejadian tersebut,” tandas Welly
Laporan tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti Video pada saat kejadian dan akibat kejadian itu PSHT Lampung mengalami kerugian materil maupun imateril. (M9)
Komentar