Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim tangkap pria asal Banjarmasin, diduga selundupkan satwa yang dilindungi. Telah mengamankan satu orang atas nama Muslech Hidayat alias Alex, (32) warga asal Banjarmasin. Yang diduga membawa satwa dilindungi, satwa ini dibawa tanpa dilengkapi surat resmi. Kegiatan berada di Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak Surabaya.
Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd mengadakan giat pemeriksaan di KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan box kardus dan box kotak splastik.
Tim menemukan beberapa jenis burung diantaranya, burung cucak hijau, Burung murai batu, Burung kacer dan Burung Kapas tembak.
“Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP. Mutiara, dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Kombes Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.
“Untuk kelabuhi petugas dilapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan box kardus dan box splastik kotak. Namun ataa kesigapan petugas dilapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa baranf bukti,” tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa membenarkan jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.
“Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” ucap Truno. Senin (23/11/2020)
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (Hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (Mati), 96 ekor burung murai batu (Hidup), 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.
Dengan ini tersangka akan datang kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (M9)
Komentar