Dua Bandar Jaringan Antar Kota Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil kembali menangkap Bandar jaringan Sabu antar kota. Bersama Tim 7 yang dipimpin oleh Aiptu Indra, Kanit Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes. Berhasil menangkap 2 Bandar Sabu.

Tersangka adalah Martinus Andrianto (32)  warga Perum Kaliwungu Ngunut Tulungagung atau Kos Jalan Bibis karah no 27 Surabaya. Aditya Sukma Adni Perwira (23) warga Gedang sewu Pare Kediri, atau Kos Jalan Bibis Karah Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, penangkapan Bandar ini pada hari Sabtu sekira pukul 06.00 Wib.

“Telah melakukan penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu, di Pasar Agro babat dan Kos Jalan Bibis Karah Nomer 27 Surabaya,” tuturnya saat ditemui di ruangannya. Sabtu (21/11/2020)

Lanjut Memo, kronologi kejadian bermula Unit Opsnal mendapatkan informasi adanya penyalagunaan Narkoba.

“Kemudian mengamankan 2 tersangka dan dilanjutkan penggeledahan badan dan kedapatan barang bukti dikos-kosan di Jalan Bibis Karah Nomer 27 Surabaya, yang mana BB disimpan didalam kotak Handphone didalam almari baju tersangka. Barang bukti didapat dari tersangka lain bernama Benjol (DPO).

“Selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan dan rencana akan kami tindak lanjuti. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan keatas dan kesamping,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Barang Bukti yang disita petugas berupa,  9 bungkus plastik kecil berisi sabu, Timbangan elektrik, Alat Pres Plastik,  5 Hand Phone dan Klip Plastik. (M9)

Komentar

Berita Terkait