Bupati Kabupaten Tangerang Perintahkan Satpol PP Cabut Izin Viper Cafe

Kabupaten Tangerang,DetikNews.id – Bupati Kabupaten Tangerang sudah memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) untuk mencabut izin viper Cafe yang kerap melanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Kejadian viper cafe akan di jadikan tolak ukur untuk untuk tempat lain dalam penerapan PSBB.

Bambang Mardi Kepala satuan SatpolPP Kabupaten Tanggerang mengatakan,Bahwa Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pencabutan izin viper cafe Yang kerap membandel melanggar aturan PSBB.

“Pak Bupati sudah memberikan ultimatum perintah pada Polpp untuk memperoses tentang kemungkinan dicabutnya perizinan,yang saat ini  masih menunggu peroses yang di lakukan Polri,” Kata Kasatpol  di Kantornya, Komplek perkantoran Tiga raksa Kabupaten Tanggerang,jumat siang ,23/10/2020.

Satpol PP masih mencari aturan yang akan di Pakai Dalam mencabut ijin Viper Cafe karena Soal ijin tidak ada yang di langgar hanya jam operasional yang di langgar dan di dalam aturan PSBB tidak ada aturan yang mengatur soal pencabutan ijin  .

“Kami sedang mencari aturan yang kuat  untuk pencabutan ini,apakah aturan PSBB  sudah cukup untuk mencabut atau kita gunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pencabutan izin ,nanti kita rapatkan dengan perijinan,pariwisata ,Kecamatan dan juga desa ,yang berwenang mencabut ijin adalah perijinan yang mengeluarkan izin,”

Kejadian viper Cafe akan di jadikan tolak ukur bagi Satpol PP untuk menindak bagi Cafe ,resto  dan tempat yang lainnya agar mematuhi aturan PSBB.

” Ini merupakan warning (peringatan) bagi yang lain ,itulah akibatnya kalau membandel keluar dari aturan yang sudah di tetapkan ,” tandas Kasatpolpp.(nr/yu)

Kapolres Probolinggo Elok Kadja

Komentar

Berita Terkait