Jakarta, Detiknews.id
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah mendapatkan dukungan penuh dari parlemen untuk menjadi UU menimbulkan demonstrasi besar-besaran.
Dalam Aksi demonstrasi tersebut berujung ricuh di berbagai daerah. Pihak Kepolisian akhirnya mengadakan Konferensi Pers Pelaku Admin Pelajar pendemo rencanakan rusuh tersebut.
Polisi memastikan para pendemo yang menimbulkan kericuhan bukan dari kelompok buruh maupun mahasiswa.
Dalam Konferensi Pers bertempat di Makopolda Metro Jaya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap ketiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). “Seruannya tujuannya demonya harus rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini,” ujarnya.
“Isi postingan tersebut, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari ini,” ujarnya.
Adapun seruan dalam grup Facebook itu. “Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh, ini ajakan di Facebook untuk hari ini,” ujarnya
Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya diimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat kepolisian saat kerusuhan.
“Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan,” ujar Argo.
Andy Sagita
Komentar