Detiknews.id Surabaya – Akibat cemburu istrinya diganggu pelaku membunuh korban. Pelaku Mat Nadin (55) Jalan Wonosari Wetan gang 2E Surabaya, dalam waktu 8 jam 30 menit diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak. Kegiatan relese ungkap kasus pembunuhan dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M. Hanya S.I.K M.Si.
“Satreskrim Polres Tanjung Perak dalam waktu 8 jam 30 menit berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Saat pelaku pulang ke orang tuanya di Sampang,” tutur Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M. Hanya S.I.K M.Si.
Menurut Kapolres, pelaku berkali kali mengingatkan korban. Namun korban tetap mengganggu istrinya. Kemudian pelaku mengambil clurit yang baru dibelinya. Membunuh korban dengan sengaja, didapatkan banyak luka disebelah kanan.
“Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku dendam dari tahun 2019, akhirnya pelaku berhasil melampiaskan dendamnya sekarang,” ungkapnya.
Tersangka Mat Nadin mengaku saya puas membunuh dan tidak menyesal. Ini dendam lama, sekarang sudah lega sudah terbalaskan,” jelasnya. Sabtu (17/10/2020)
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 potong baju, 1 buah celana jeans, 1 bilah senjata tajam, 1 buah sabuk dan sepasang baju korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Diancam dengan pidana selama 15 tahun Penjara atau seumur hidup. (M9)
Komentar