AMM Sulsel Bersama BEM PTM se-Kota Makassar dan UNISMH Satu Lakukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Makassar,detiknews.id-Aliansi Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM Sulsel), BEM PTM se Kota Makassar dan UNISMH Satu, melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan kantor gubernur Sulawesi Selatan, menolak UU CIPTA KERJA atau Omnibuslaw, Senin (12/10/2020).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi yang hadir sekitar 1000 orang lebih dari berbagai macam lembaga yang tergabung dalam Aliansi.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Elly Oschar, menyampaikan, terima kasih kepada semua solidaritas teman-teman kaum muda Muhammadiyah Sulsel yang telah membuktikan diri sebagai anak muda yang bisa dicontoh dalam melakukan aksi demonstrasi, walaupun massa aksinya ribuan tapi masih bisa berjalan lancar dan damai.

“Dan terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Sulsel atas prioritas waktunya untuk menemui teman-teman yang melakukan aksi demonstrasi tadi,”ujarnya

Elly Oschar, juga menyampaikan harapannya yang sudah disampaikan kepada publik khususnya untuk teman-teman AMM Sulsel, Aliansi Unismuh Satu dan BEM PTM Se Kota Makassar dalam beberapa hari ke depan bisa direalisasikan,”ucap mantan sekretaris KNPI Sulsel ini.

Namun, aksi unjuk rasa ini juga di hadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah) dan Ketua DPRD Provinsi Sulsel (INA KARTIKA) di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.

Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya omnibuslaw ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,”pungkasnya

#Ndn

Komentar

Berita Terkait