Mahkamah Agung Tolak Gugatan APBD Melawi Tahun 2020, Widya Hastuti : Terima Kasih Semuanya

Melawi,detiknes.id

GugatanAPBD Melawi Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan salah seorang masyarakat Melawi ke MA akhirnya ditolak. Permohonan uji materi terhadap Perda APBD Melawi nomor 10 Tahun 2019 bergulir ke MA pada Februari lalu.

Dalam amar putusan yang telah diterima DPRD Melawi, MA akhirnya menolak secara sah gugatan perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak pemohon Yustinus Bianglala, terhadap peraturan daerah Kabupaten Melawi nomor 10 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020. Putusan tersebut tertuang dalam keputusan MA bernomor 22 P /HUM/2020 .

“Alhamdulilah, salinan putusan perkara hak uji materiil telah kita terima. Hasilnya , pihak MA tidak menerima permohonan uji Materiil tersebut,” unkap Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti dalam konferensi pers di Gedung DPRD, Selasa yang lalu.

Widya menjelaskan bahwa dalam uji materiil pemohon tersebut pihak termohon yakni Bupati Melawi dan pihak termohon kedua, Ketua DPRD Melawi.

Adapun duduk perkara Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 19 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 20 Februari 2020 dan diregister dengan Nomor 22 P/HUM/2020 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan sejumlah dalil – dalilnya.

“11 hari saya didampingi keluarga bersama dan sekretariat menyusun jawaban dari termohon II,” katanya.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas support yang diberikan dari semua pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut sehingga bisa clear. Seperti dari Gubernur Kalbar yang memberikan solusi dan penengah dalam kisruh APBD, pihak BKAD Provinsi sebagai tempat konsultasi.

“Terima kasih juga saya sampaikan kepada, Bupati Melawi, sekretariat DPRD, DPPKAD, Fraksi Nasdem dan keluarga yang selalu mendukung dalam hal ini,” katanya.

Dengan ditolaknya uji permohonan materiil, maka sudah tidak ada lagi persoalan tentang APBD murni Melawi tahun 2020.

“Mudah mudahan untuk APBD Perubahan 2020, bisa segera selesai secepatnya. Sesuai arahan dari pak Gubernur . Mohon doanya,” pungkas Widya.

Komentar

Berita Terkait