Detiknews.id Surabaya – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto patut di apresiasi pasalnya timnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya 12 hari. Melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Curas) yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan mengamankan pasangan suami istri, dengan modus mamancing korban melalui massenger.
Tersangka adalah Kholis Bigi (KB) (36), Siti Khusnul Khotimah (SKK) (25) dan Mochamad Muslik (MM) (34) ketiganya adalah warga desa Kepulungan Gempol Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wishnu Andhiko didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan, awal September anggota Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat Informasi dari saksi yang bernama IUK alias YAK bahwa tersangka KB menghubungi saksi IUM alias YAK menyuruh tutup mulut terkait kejadian tersebut.
“Karena cemburu yang berlebihan. Tersangka KB melakukan pembunuhan berencana. Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu Ditreskrimum Polda Jatim tangkap pelaku pembunuh berencana, ” jelasnya. Selasa (22/09/2020)
Lanjut Trunoyudo, diduga Korban ARF dihabisi pelaku karena dipicu adanya hubungan asmara istri Pelaku KB yang berinisial SKK. Kemudian pelaku telah melakukan pembunuhan berencana dengan tersangka SKK (istri tersangka) dan MM dengan korban bernama ARF.
“Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim patut mendapatkan apresiasi, dari laporan tanggal 3 September 2020, Tersangka pembunuhan berencana dengan korban ARF dapat dibekuk dan ditangkap pada Tanggal 14 September 2020 di Dusun Rejoagung, Pesanggaran Banyuwangi di rumah guru spiritual pelaku berinisial H. SFT, ” ungkapnya.
Trunoyudo menambahkan, dalam waktu kurang dari dua minggu, Pelaku ditangkap Pada Tanggal 14 September 2020.
“Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Korban ARF di Hutan Dusun Terong Dowo Desa Kasiman Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan cara memegang pakaian bagian belakang korban dan membacokkan Golok dibagian Kepala, Tangan, Kaki, Leher dan badan korban sebanyak 7 bacokan,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita petugas, berupa 1 HP merk Honor, 1 motor Honda Vario N 2542 TCC warna hitam dan STNK a.n tersangka KB alias P (sarana yang digunakan pelaku),1 Senjata tajam jenis golok panjang 50 cm, 2 buah helm warna hitam, 1 motor Honda Vario warna putih dengan Nopol N 4281 TCG dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 Subsider 388 lebih subsider Pasal 365 (3) KUHP Jo 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (M9)
Komentar