Operasi Yustisi Lawan Covid-19, Jaring Ratusan Pelanggar di Wilayah Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Operasi yustisi pada malam ini menyasar Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, 2 (tim) ini dibagi sesuai wilayah masing-masing. Sementara untuk sasaran pada malam ini masih tetap sama, yakni tempat-tempat yang disinyalir sebagai klaster baru seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil.

Kapolda Jatim, Pangdam V/ Brawijaya dan Forkopimda Jatim / M9

Hadir dalam kegiatan, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.S,i bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Pangdam V Brawijaya serta Sekda Provinsi Jawa Timur, menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari operasi yustisi Kamis malam dimulai pada pukul 20.00 WIB yang diberangkatkan langsung oleh Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya dari Korem 084/BJ.

Menurut Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko menyebutkan, bahwa tim yustisi covid-19 hunter dibagi 2 (dua), baik yang bersifat stasioner, yaitu tempat-tempat yang berpotensi atau yang sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti cafe, maupun warkop.

”Sedangkan bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat,” jelasnya. Kamis (18/09/2020)

Lanjut Trunoyudo, Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo.

”Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling,” tuturnya. Kamis malam (17/9/2020).

Trunoyudo menambahkan, bahwa sidang terbuka yang dilakukan menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat. Seperti sidang tipiring, semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

“Sidang terbuka ini menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup,” tambah.

Ditempat yang sama, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar mentaati peraturan protokol kesehatan. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam.

“Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan,” ucap Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah.

Ratusan pelanggar protokol kesehatan langsung mendapatkan tindakan tegas dari Tim Hunter. Mereka yang melanggar diangkut, dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dilakukan sidang di tempat. Sidang sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolda Jawa Timur bersama Forkopimda Jatim Pangdam V Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim memantau secara langsung proses penindakan yang dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, menekan pertumbuhan Cluster baru di Jawa Timur. (M9)

Komentar

Berita Terkait