Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Bekuk Pengedar Narkoba

Makassar,detiknews.id-Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat Pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan dua pengedar ganja sintetis.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ketika menggelar Konferensi Pers di Mapolrestabes, Senin (14/09/2020) siang.

Tim Elang Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 2 orang pria berinisial A dan S yang didapat saat mengedar sabu-sabu sebanyak satu shacet seberat 50 gram pada 8 september 2020 lalu.

Teks foto: Barang Bukti (BB) berhasil diamankan

Setelah melakukan pengembangan, Sat Res Narkoba kembali mengamankan 2 orang lagi yang terlibat dalam pengedaran Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari jaringan Sidrap.

“Awalnya kami tangkap 2 orang. Setelah dikembangkan kembali ditangkap 2 orang yang merupakan jaringan Narkoba sidrap,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yudha.

Selain merilis penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu, SatNarkoba Polrestabes Makassar juga mengamankan Pelaku pengedar Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak dua orang.

Dua orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sintetis ini berhasil diamankan oleh Tim badko Sat Sabhara bekerja sama dengan Sat Narkoba Polrestabes Makassar, 11 september 2020 lalu.

“Tim dari Polrestabes Makassar berhasil amankan 1,5 Kg Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari dua orang pria,” ungkap AKP Indra.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial WA dan T yang merupakan musisi, mengaku memesan Tembakau Sintetis lewat Media sosial.

“Pelaku memesan lewat Medsos (Instagram) dan akan diedarkan di kalangan musisi (anak band),” terang Indra.

Saat ini keempat pelaku Pengedar sabu-sabu dan dua orang pengedar tembakau sintetis telah mendekam ditahanan Narkoba Polrestabes Makassar

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 14 tahun dan maksimal seumur hidup (hukuman mati).

#Ndy.

Komentar

Berita Terkait