MELAWI,detiknews.id-Polisi masih terus mengembangkan tiga pasal pidana yang disangkakan kepada pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita tuna susila atau pekerja seks di Losmen Jaya Indah, kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Tiga pasal akan disangkakan pada N (19) warga Kabupaten Melawi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Serta pasal 365 dan 352 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tepatnya pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi.
Didampingi Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana serta Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, menjelaskan saat Press Realase di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (31/08/2020).
Ia melanjutkan, pengungkapan berawal dari laporan pada tanggal 9 Agustus 2020 di Polres Melawi tentang adanya kasus pembunuhan. Petugas pun melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi untuk memburu pelaku.
“Pada Rabu tanggal 26 Agustus sekitar pukul 01.00 Wib, tim Reskrim Polres Melawi di back up oleh unit 1 Resmob Polda Kalbar berhasil meringkus pelaku pada Rabu 26 Agustus 2020 di Kawasan pasar kuliner Nanga Pinoh” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku mengakui berbuat keji, bermula untuk menakuti korban yang merupakan PSK agar dapat berhubungan secara gratis. Namun korban yang marah, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya.
Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi.
Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan, 1 helai baju korban bercorak batik,1 helai Bra berwarna hitam, 1 buah pisau stenllees dengan ukuran panjang 27 cm, 1 helai seprei warna biru dengan corak polkadot, 1 pasang sandal jepit berwarna merah,1 buah jaket levis lengan panjang warna biru, 1 buah topi warna hitam, 1 buah celana panjang motif loreng, serta 1 unit Handphone. (A.M)
Komentar