Detiknews.id Surabaya – Akibat sakit Jantung yang dideritanya, Henry Jocosity Gunawan Bos PT. Gala Bumi Perkasa di kabarkan meninggal dunia sekira pukul 19.00 WIB, di rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya Medaeng.
“Iya, benar tadi jam 19.00 WIB, sakit jantung,” kata salah satu orang dekat Henry J Gunawan saat dihubungi melalui telepon pintarnya.
Saat dikonfirmasi Detiknews.id Handanu, Kepala Rutan Klas l Medaeng, saat dikonfirmasi terkait meninggalnya Henry J Gunawan membenarkan dan mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih meminta waktu untuk memberi keterangan resmi karena saat ini masih diteliti.
“Benar. Saya berterimakasih atas konfirmasinya. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detail supaya tidak simpang siur. Pihaknya bersama kepolisian masih melakukan pemeriksaan di Medaeng, ” ungkapnya. Sabtu (22/08/2020)
Untuk diketahui Henry J Gunawan harus menjalani hukuman di Rutan Medaeng setelah tersangkut masalah yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Turi.
Pertama, Henry juga terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Untuk kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemudian, Henry dan istrinya Ieuneke Anggraini juga yang divonis karena memalsukan akta pernikahan saat melakukan akta jual beli. Untuk perkara ini, Henry J Gunawan divonis tiga tahun penjara, sementara istrinya Ieuneke divonis satu tahun enam bulan. (M9)
Komentar