Aktivitas Belajar Mengajar di Melawi Kembali Diperpanjang

MELAWI,detiknews.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memperpanjang masa pengalihan aktivitas belajar mengajar bagi peserta didik dan tenaga Pendidik/ Kependidikan dari sekolah ke rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Waktu pengalihan kegiatan pembelajaran tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 420/ 699 /DIKBUD
tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Corona virus disease (Covid-19) tahun pelajaran 2020/2021

Dalam edaran tersebut disampaikan pengalihan kegiatan pembelajaran di rumah atau pembelajaran jarak jauh mulai tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.”hal tersebut, disampaikan Drs, H. Joko Wahyono, M.Si, Rabu, (19/08/2020).

Joko Wahyono memutuskan bagi siswa dalam jenjang Paud/TK, SD, SMP dan Pendidikan nonformal untuk kembali mengikuti kegiatan belajar jarak jauh sejak dari tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,”ujarnya

“Keputusan perpanjangan kegiatan belajar dirumah dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

Dalam masa pandemi ini, dirinya juga berharap proses belajar mengajar dari rumah dapat terus berjalan dengan baik sehingga siswa mendapatkan materi pembelajaran yang sesuai.

“Disini membutuhkan peran antara guru, siswa dan orang tua siswa. Jadi kita berharap semua bisa ikut bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan belajar jarak jauh ditengah penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya

(R.O.Manalu)

Komentar

Berita Terkait