Detiknews.id Surabaya – Sabu seberat 2, 7 Kilogram, di sita Satreskoba Polrestabes Surabaya. Kasat Reskoba AKBP Memo Ardian didampingi Kanit Idik I Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Raden Dwi Kennard berhasil menangkap 6 pelaku.
Keenam tersangka adalah Ficky (28), warga Jalan Demak; Fitria (21), warga Jalan Kedinding; Zaidan (18), warga Jalan Irawati; Latifah alias Rara (27), warga Tenggumung; Rizky (34), warga Bangkalan dan Agus (36), warga Ponorogo.
“Sabu sebetat 2, 7 Kilogram, dibungkus teh China. Selain itu kami sita juga barang bukti alat timbang, sepucuk airsoft gun, dan 7 butir pil ekstasi. Jaringan ini melibatkan oknum anggota, 3 diantaranya ditembak kakinya, ” tuturnya. Jum’at (07/08/2020)
Lanjut Memo, kasus ini bermula dari pengembangan kasus yang kemarin. Kita dapatkan 1.300 ekstasi, dari seorang kuda dan bandar atas nama Ficky.
“Kemudian dari Ficky tersebut dia bekerja kurang lebih 3 bulan dan telah mengirim 50 kg sabu,” kata tuturnya.
Masih dengan Memo, enam tersangka jaringan narkoba ini, dua di antaranya ialah oknum anggota yang menjadi pengedar narkoba.
“Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan, jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba. Kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota,
Memo menambahkan, akibat melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas. Siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika.
“Kedua oknum tersebut berdinas di dua tempat di Jawa Timur. Dari data yang dihimpun kedua oknum anggota tersebut berdinas di Kepolisian yang berdinas wilayah jajaran Polda Jatim dengan pangkat Bripka. Mereka oknum anggota dari Jawa Timur, di daerah Magetan dan Bangkalan,” jelas Memo.
Memo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkotika pihaknya tidak padang bulu. Pihaknya bersama jajaran kepolisian akan menindak tegas.
“Pesan dari Bapak Kapolrestabes Surabaya, ayo kita sama-sama berantas, karena narkoba itu tidak hanya orang kaya, orang yang kemarin kita ungkap juga dari pemulung dan pelanggannya juga pemulung,” ungkap Memo.
Dari pengungkapan kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal penjara 5 tahun, dan maksimal hukuman mati. (M9)
Komentar