Matakin Gelar Rakor Untuk Memperkuat Kelembagaan Makin se Kalbar

Pontianak,detiknews.id-Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Kalbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperkuat Kelembagaan Majelis Agama Khonghucu (Makin) Se Kalbar di Sekretariat Matakin Kalbar, Sabtu kemarin.

Rakor bertujuan sebagai wadah koordinasi dan sinegisitas antara sessma Makin di Kabupaten/Kota Se Kalbar dalam rangka menindaklanjuti perubahan status keagamaan dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK) dan Surat lainnya bagi umat Khonghucu di Provinsi Kalbar.

Rakor ini juga menerapkan Protokol Kesehatan dan Matakin Kalbar terus berkomitmen untuk menjalankan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Seluruh peserta Rakor diwajibkan memakai masker, dan penataan ruang juga memperhatikan pembatasan fisik/ physical distancing dengan jarak minimal 1 meter untuk mengatasi agar tidak bergerombol.

Menurut Sekretaris Matakin Kalbar Suryanto, B.Sc, SH tujuan Rakor ini adalah untuk merapatkan barisan dalam pelaksanaan Program Kerja Makin Kabupaten/Kota.

“Mensinergikan pelaksanaan program kerja antar Makin Kabupaten/Kota dan mempererat tali persaudaraan,” kata Suryanto, B.Sc,SH dalam laporannya.

Dikatakannya, Rakor ini juga untuk lebih meneguhkan keimanan umat Khonghucu si Kalbar.

“Untuk Perkuat Kelembagaan Agama Khonghucu di Kabupaten/Kota di Kalbar,” jelasnya.

Rakor ini, masih kata Suryanto, agar ada sebuah perubahan dalam status keagamaan yang tercantum dalam KTP maupun Kartu Keluarga bisa menjadi Agama Khonghucu.

Sementara itu, Ketua Matakin Kalbar, Sutadi, SH mangatakan, Pemerintah sudah melakukan penguatan Agama Khonghucu di Indonesia, khususnya Provinsi Kalbar dengan hadirnya Peraturan Perundang-undangan yang mengakomodir tentang Pembinaan dan Pelayanan Penganut Agama Khonghucu di Indonesia.

“Saat ini, Kanwil Kemenag Kalbar sudah memiliki Pembimas Agama Khonghucu dan Kemenag Kota Pontianak juga sudah miliki Penyelenggara Agama Khonghucu,” kata Sutadi, SH.

Dikatakannya, keberadaan Pembimas Agama Khonghucu di Kanwil Kemenag Kalbar dan Penyelenggara Agama Khonghucu di Kemenag Kota Pontianak merupakan sebuah jati diri untuk kita mengembalikan Status Agama Khonghucu terutama status rumah ibadah.

“Kedudukan Agama Khonghucu sama dengan agama-agama yang diakui oleh Pemerintah saat ini. Banyak status rumah ibadah, status agama dalam KTP tidak sesuai,” pesannya.

Kemudian, Ketua Matakin Kalbar juga meminta pengembalian status agama Khonghucu harus dimulai dari Pengurus itu sendiri, karena saat ini, Matakin Kalbar sudah menyiapkan kartu umat untuk semua Pengurus Makin Kabupaten/Kota Se Kalbar dalam mengembalikan status agamanya.

“Kita sudah membentuk Perempuan Khonghucu Indonesia (Perkin) dan Pemuda Khonghucu Indonesia (Pakin) untuk memperkuat Kelembagaan Khonghucu. Makin Kabupaten/Kota juga harus membentuk Perkin dan Pakin,” harapnya.

Komentar

Berita Terkait