Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sintang

Sintang,detiknews.id-Kementerian Hukum dan HAM –RI Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Kamis (23/07/2020) pagi melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sintang Tahun 2020.

Bertempat di Meeting Room My Home Hotel, yang dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus, mewakili Bupati Sintang dr.H. Jarot Wiinarno,M.Med.PH.

Dalam kata sambutan Bupati Sintang dr.H. Jarot Wiinarno,M.Med.PH, yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus menyatakan, bahwa Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya Kabupaten Sintang yang merupakan salah satu destinasi wisata , maka sangat perlu adanya pengawasan orang asing, dari tingkat terkecil.

“Keberadaan orang atau warga Negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indoensia , perlu mendapat perhatian semua pihak, sehingga koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing didaerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing,”jelasnya

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus menjelaskan, pengawasan keimigrasian tidak hanya terbatas pada keberadaan warga negara asing, namun maraknya kasus tenaga kerja non prosedur.

“Sehinggakegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi serta kolaborasi perangkat daerah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bersama Kantor Imigrasi kelas II TPI Sanggau.

Untuk itu mari kita bekerjasama dan lebih diperketat lagi dalam pengawasan orang asing , dalam pergerakan atau kegiatan khususnya di Kabupaten Sintang.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Alberthus Santani Fenat mengatakan, kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sintang tahun 2020 yang dilaksnakan ini, sebagai bentuk wadah untuk saling tukar menukar informasi yang berkaitan dengan keberadaan serta kegiatan orang asing yang ada di Kabupaten Sintang.

”Tentunya imigrasi tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan kerjasama dengan instansi-instansi terkait,”ujarnya

Dalam Kegaiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sintang Tahun 2020 dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM –RI Kalimantan Barat Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Albertus Santani Fenat, Kepala Survailans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Bambang Hermanto, Forkopimda Kabupaten Sintang, OPD, Pimpinan Perusahaan Swasta serta para undangan lainnya.

Komentar

Berita Terkait