Detiknews.id Sidoarjo – Dalam rangka penegakan UU ITE, akan informasi kebenaran kepada masyarakat. FR warga Jalan Ketapang Suko RT 45 RW 03 Sukodono Sidoarjo datang ke Polresta Sidoarjo Lama Jalan RA. Kartini Sidoarjo.
Sebelumnya diberitakan tersangka berinisial LL perempuan dan laki-laki berinisial FR ditangkap Oleh Tim Narkoba Polres Sidoarjo Unit I tanggal 11 Sore jam 02.00 WIB bersama pacarnya di rumahnya ketapang LL sempat di tahan 2 hari lalu di keluarkan hari itu jam 12.00 PM dengan pengondisian.
Saat penangkapan menurut keterangan berita sebelumnya, narasumber berinisial DN kepada awak media. Mereka ditangkap kedapatan barang bukti seperti, barang bukti timbangan, klip dan sabu seberat 0.04 gram.
Diruangan Ipda Rohman Kanit Narkoba Unit III Polresta Sidoarjo. FR bercerita tentang Kronologi penangkapan dan investigasi datangnya orang lain mengaku media kerumahnya. Kebenaran sesungguhnya diungkapkan kepada Tim Media yang datang ke Polresta Sidoarjo.
Fakta yang sebenarnya :
1. LL adalah pacar FR berita sebelumnya dilepaskan. Faktanya, bukan dilepas tapi tidak ada keterlibatan karena saat itu berkunjung kerumah VR, karena tidak ada keterlibatan dilepaskan.
2. Tanggal penangkapan sebelumnya salah diberitakan 11 Mei. Namun faktanya, ditangkap 04 Mei 2020.
3. Barang bukti dipemberitaan sebelumnya adalah timbangan bb sabu, klip dan sabu seberat 0.04 gram. Namun faktanya, FR menjelaskan tidak ada barang bukti tersebut.
4. Berita sebelumnya, dilepas karena pengondisian. Namun faktanya, karena tidak cukup bukti maka dilepas dan masih dalam pemantauan Polisi. Unit yang disebutkan Unit I, namun faktanya Unit II.
Seperti berikut kesaksian FR menjelaskan kepada tim media fakta sebenarnya, kejadian bermula saya tidur dengan anak saya. Saat itu bulan Mei ada penggrebegan dari kepolisian di rumah, saya kaget. Kemudian saya dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan.
“Saat di Polres saya diintrogasi dan dites urine. Tidak ada barang bukti yang ditemukan dirumah saya. Untuk hasil tes urine saya positif, karena saya konsumsi Oskadon. Saya di sidik selama 2 hari, saya dilepaskan karena tidak terbukti memakai ataupun mengedarkan Sabu. Keseharian saya sebagai sopir, karena saya sering Migran jadi sehari saya habis 2 obat Oskadon sebagai penenang, ” jelasnya.
Disinggung soal pemberitaan dari media yang datang ke rumah, FR menambahkan, kapan lalu datang orang kerumah mengaku dari media. Ketiga orang tersebut bilang, saya kesini Perintah Kanit!! katanya.
“Saya kaget, saya sudah tidak ada urusan dengan Polres. Kog masih disidik, saya tidak memberikan keterangan apapun. Karena saya pikir tidak ada anggota yang mendampingi, ” jelasnya. Senin (08/06/2020)
Ditempat yang sama Ipda Rohman Kanit Narkoba Unit III Polresta Sidoarjo menambahkan, si FR ini masih dikenakan wajib absen 1 minggu 2 kali. Hingga waktua tes urine dadakan hasilnya negarif.
“Kami memang melakukan penangkapan, tapi kami memulangkan karena tidak cukup bukti. Sebagai pelayan masyarakat, kami tetap mengawal masyarakat. Jika ada yang dicurigai, kami akan segera eksekusi. Namun apabila tidak terbukti, ya kami tetap memantau, dengan tetap mengawasi melalui absensi hingga benar-benar bersih, ” pungkasnya. (M9)
Komentar