Unit Dua Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Amankan Sabu dan Extacy Siap Edar

Detiknews.id Surabaya – Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui Unit 2 team 5,  dipimpin langsung oleh Aiptu M. Afendi (Arjun) telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan jenis Extacy.

Berdasarkan LP/ 196/A/V/ 2020/ SPKT/ Restabes Surabaya, petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kos Jalan Bandar Rejo 3 nomer 9 Sememi Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan,  tim kami dari Unit II Resnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Aiptu M. Afendi (Arjun) telah berhasil menangkap pelaku. Modusnya, tersangka diduga mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Pelaku bernama, Daniswara Rahadian Bin Yayan Yusdiansyah (26) warga Kandangan Bakti III RT 08 RW 01 Kandangan Benowo Surabaya dan tinggal di kos Jalan Bandar Rejo Sememi Surabaya, ” tuturnya. Rabu (13/05/2020)

Memo menambahkan, selanjutnya kami akan mengembangkan kasus ini,  untuk mencari jaringan lainnya. Selanjutnya, memeriksa saksi dan barang bukti ke Labfor Cabang Surabaya.

“Dimasa Pandemi Covid-19,  kami dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya senantiasa peduli dalam pemberantasan Narkoba. Dengan hasil ungkap ini,  bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba, ” pungkasnya.

Barang Bukti yang disita petugas berupa,  1 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 26,52  gram beserta plastik klipnya, 1 bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,59 gram beserta plastik klipnya, 1 poket plastik klip isi 2 1/4 (dua seperempat) butir Narkotika jenis Extacy dengan berat ± 1, 30, 1 buah kaleng kotak, 2 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah kaleng kotak, 1 buah kartu atm BCA, 1  buah Hp merk Redmi biru.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (M9)

Komentar

Berita Terkait