Detiknews.id Surabaya – Ungkap kasus 100 kilogram Sabu yang dibongkar oleh Polrestabes Surabaya adalah Jaringan Lapas Medaeng. Keempat pelaku yang tertangkap adalah IHS (38) warga Surabaya, AU alias BD (23) warga Surabaya, WRH (23) warga Surabaya dan YK (46) warga Sidoarjo.
Sebelumnya, semalam 1 tersangka dilakukan tindak tegas terukur karena melawan petugas. Dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada satu yang telah dilakukan tindakan tegas terukur sebagaimana sesuai dengan kewenangan yang diatur dari Polrestabes Surabaya.
“Adanya perlawanan kita mengacu pada peraturan kewenangan kapolri pada aturan UU dalam rangka melindungi jiwa baik itu petugas maupun masyarakat tentu kita bisa mengambil langkah. Selanjutnya untuk proses penyidikan akan kita langsung kan melalui Satreskoba yang ada di Polrestabes Surabaya, ” jelasnya di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya.
Masih dengan Trunoyudo, ada beberapa jaringan yang disebutkan oleh bapak kapolda Jatim. Ini akan bekerjasama dengan Polda Metro dan juga dari Bareskrim. Kami akan melakukan pengembangan dari adanya pengungkapan kasus ini.
“Dari pengembangan bisa membongkar 100 kilogram Sabu dan 4000 Pil Happy Vive. Asal barang dari telah dijelaskan bahwa ini jaringan dari Jakarta. Ini juga jaringan Lapas Medaeng, ” jelasnya. Selasa (12/05/2020)
Trunoyudo menambahkan, untuk sejauh ini kita selaku aparat penegak hukum intens melakukan evaluasi kordinasi dan komunikasi dengan pihak lapas, apapun tindak pidananya termasuk diantaranya adalah kejahatan yang merupakan musuh bersama yaitu narkoba.
“Kita tidak ada kesulitan maka dari tadi malam itu pada saat pengungkapan sekitar awal Mei itu kita mendapatkan kemudahan dengan mengungkap kasus ini hingga total 100 kilogram Sabu, ” pungkasnya. (M9)
Komentar