Bandara Juanda Buka Posko Gabungan Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Detiknews.id Sidoarjo – Upaya pemerintah untuk stop Covid-19 terhadap masyarakat didukung oleh Bandar Udara Internasional Juanda.  Dalam hal ini berkomitmen mendukung kelancaran  perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas. Jum’at (08/05/2020)

Salah satu bentuk dukungannya adalah dibukanya posko gabungan untuk pelayanan penerbangan khusus bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.

“Tentunya Bandar Udara Internasional Juanda menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah terkait operasional penerbangan khusus tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan dibandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan, ” tutur General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo.

Lanjut Heru,  penerbangan  dikhususkan untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia,  menunjukan  identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukan  surat tugas dari instansi atau perusahaan.

“Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit, ” jelasnya.

Penyelengaraan posko gabungan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran 2019 (Covid-19).

Selain itu, Bandar Udara Internasional Juanda juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara yaitu pukul 06.00 – 18.00 WIB pada periode 6 Mei hingga 22 Juli 2020.

Sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di area keberangkatan Terminal 1 (T1). (M9)

Komentar

Berita Terkait