Detiknews.id Surabaya – Kasus yang bergulir akibat ulah Pendeta Cabul, Hanny Layantara, oleh Ditreskrimum Polda Jatim dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Statusnya sekarang berkas sudah sempurna P21.
Hal ini dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, iya benar mbak. Pihaknya menyerahkan tersangka kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejaksaan pagi tadi.
“Penyidik kami Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II kasus Pendeta Cabul, ” jelasnya. Selasa (05/05/2020)
Ditempat berbeda, Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, usai tahap II pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari kedepan di Rutan Polrestabes Surabaya.
“Hari ini pelimpahan tahap II, artinya penyerahan berkas dan tersangka oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan. Sedangkan tahap II saat ini masih dilaksanakan secara online, video conference. Untuk mendukung program physical distancing,” kata Anggara melalui WhatApp.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP. Dengan ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp. 60 juta sampai Rp. 300 juta. (M9/Ady)
Komentar