Kasus Kosmetik Illegal, Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim beberapa bulan lalu menangani kasus Kosmetik Illegal Merk KLT,   Mirza Denovan, Direktur PT Glad Skin Care telah ditetapkan menjadi tersangka, atas peredaran kosmetik illegal. Warga  Jalan Simorejo Simomulyo Sukomanunggal Surabaya ini, tinggal selangkah lagi masuk ketahap persidangan.

Kasubdit Indagsi  Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono  mengatakan,   pelimpahan barang bukti dan tersangka atau  disebut juga tahap 2 kasus kosmetik illegal ini benar adanya.

“Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan sempurna sehingga penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sudah kita limpahkan tadi ke kejaksaan. Tersangka berikut barang buktinya, ” tuturnya. Kamis (19/03/2020)

Saat dilimpahkan di Kejaksaan,  Mirsa Donovan didampingi kuasa hukumnya enggan memberikan pernyataan. Ia pun langsung pergi saat wartawan mencoba untuk konfirmasi.

“Enggak…enggak,” ungkapnya menolak.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung dikonfirmasi terkait pelimpahan kasus ini menyatakan, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejari Tanjung Perak.

“Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak,” tegasnya.

PT Glad Skin Care (kosmetik KLT), tidak memiliki ijin peredaran. Omzet perbulan dalam penjualan kosmetik KLT ini pun diperkirakan mencapai Rp 1,6 Miliar per bulan dan tersebar di Jawa Timur dan beberapa wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Badan POM Surabaya, menyebut bahwa kosmetik merek KLT ini merupakan jenis kosmetik berbahaya karena menggunakan bahan yang dilarang (Mercury dan Hidroquinone) yang berlebihan.

Terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT,  seperti aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196  dan 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 hingga 15 tahun penjara. Denda 1 hingga 1,5 Milliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait