Detiknews.id, Tangsel – Mengeluarkan alat kelamin di tempat umum, terduga pelaku inisial AW diamankan Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan, di halte dekat Bank BNI samping Kampus UIN Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/20) sore.
“Tersangka diduga melakukan perbuatan pornografi dimuka umum (TKP) dengan cara mengeluarkan alat kelaminnya di depan korban RI (Perempuan) sambil di pegangi dan diarahkan ke korban,” jelas Kapolsek Ciputat Endy Mahandika pada konferensi Pers di halaman Polsek Ciputat,jalan Ir Juanda nomor 70 Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan ,Jum’at (13/03/2020)
Endy Mahandika menambahkan kejadian tersebut pada Rabu 11 maret 2020 sekira jam 16:00 Wib, bermula saat korban bersama peserta sepulang kuliah menunggu Bus didepan halte Kampus UIN Cempaka Putih Ciputat Timur Kota Tangsel (TKP). saat Korban duduk disebelah kiri, ada yang tersangka juga sedang duduk. saat Bus Transjakarta datang kemudian teman-teman korban langsung naik bus dan tinggal sendiri dengan tersangka, Tiba-tiba tersangka tiba mengeluarkan alat kelaminnya didepan korban sambil dipegangi dan diarahkan kekorban.
Lebih lanjut Endy Mahandika menjelaskan, Melihat kejadian tersebut kemudian korban bertemu dengan menghadirkan Muhamad Nur Jannata, lalu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Muhamad Nur Jannata, setelah itu saksi Muhamad Nur Jannata bersama-sama terlibat dalam keamanan kampus UIN Widik ARIFIANTO.
Rabu 11 Maret 2020 Sekira Jam 16:15 Wib piket reskrim dipimpin kanit reskrim Iptu Erwin Subekti mendatangi TKP dan benar-benar telah diamankan seorang laki-laki yang diundang bernama Aw yang telah melakukan penelitian Pornografi. dengan demikian tersangka kita kenakan Pasal 36 UURI no 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Hukuman paling panjang 10 tahun penjara katakan Kapolsek Ciputat Endy Mahandika.(nur)
Komentar