Spectaxcular, Program Edukasi Pembayaran Pajak Untuk Negara Mandiri

Detiknews.id Surabaya – Berada di McD Jalan Darmo Surabaya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim 1 bersama Bank Mandiri Jawa Timur mengadakan Spectaxcular yaitu kegiatan rutin tahunan tentang kampanye pemberitahuan kepada masyarakat tentang penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), secara online.

Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya /M9

Dalam Spectaxcular ini, selain ada acara Fun Bike, Senam Bersama, Hiburan dan Doorprize, Kanwil DJP Jatim 1 juga menggelar pelayanan perpajakan seperti aktivasi EFIN, e-billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dan layanan konsultasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan,  Spectaxcular ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak dan calon wajib pajak. Agar memenuhi segala kewajibannya, baik pelaporan pajak maupun pembayaran pajaknya.

“Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk individu adalah akhir maret, sementara kalau untuk perusahaan atau badan usaha, pelaporan sampai 30 april, ” tutur Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya. Minggu (08/03/2020)

Menurut Eka,  kami menggelar acara ini di bulan maret ini untuk mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan. Mengajak seluruh stakeholder untuk mensukseskan pencapaian pajak karena hal ini hanya mungkin berhasil bila mendapat dukungan semua masyarakat.

“Tahun 2019, target pajak kami nasional sebesar Rp. 50 trilyun dan tercapai 87 persen  Sedang tahun ini, targetnya adalah Rp 55 trilyun. Ini tentu membutuhkan dukungan seluruh wajib pajak,” ungkapnya.

Masyarakat yang peduli pajak /M9

Cukup melalui website DJP Online saja, masyarakat sudah bisa melakukan pelaporan pajaknya. Selain itu kita ini hidup di Kota Pahlawan, makanya ini adalah saatnya kita semua menjadi pahlawan bangsa, dengan berkontribusi terhadap pemenuhan pembiayaan berbangsa dan bernegara melalui pajak.

Harapannya,  masyarakat bisa lebih dekat dengan DJP dan tumbuh awareness terhadap pajak, sehingga segera menyampaikan SPT Tahunannya secara mandiri dan tepat waktu  melalui e-filing. Para wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mandiri (e-Filing) dan tidak perlu lagi antri ke kantor pajak hanya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. (M9)

Komentar

Berita Terkait