Detiknews.id Surabaya – Pendeta Bejat HL (50) warga Surabaya yang mencabuli Jema’at di salah satu Gereja di Surabaya, akhirnya ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. Kegiatan ungkap kasus dijelaskan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangie di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Penangkapan melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dijemput paksa oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar.
“Hari ini Pendeta yang melakukan pencabulan ini kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, ” tutur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. pitra Ratulangie. Sabtu (07/03/2020).
Masih dengan Pitra, HL berhasil ditangkap di rumah temannya yang berada di kawasan perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumah temannya, bukan di rumahnya sendiri pagi ini,” ungkapnya.
Menurut Pitra, HL sempat memenuhi panggilan polisi untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik. HL dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan kejahatan yang dilakukannya sejak 2005 hingga 2011.
“Hasilnya, penyidik telah menetapkan HL sebagai tersangka mulai 6 Maret 2020. Pitra pun mengungkap alasan polisi langsung menangkap HL hari ini. Kami dapat informasi yang bersangkutan diduga akan ke luar negeri karena ada undangan,” jelasnya.
Pitra menambahkan, seketika itu kami, langsung bergegas menindak tersangka.Itu adalah satu alasan kenapa kita melakukan penangkapan. Karena kita khawatirkan itu akan berpergian ke luar negeri.
“Perlu diketahui, informasi yang dikantongi HL merupakan seorang pendeta di salah satu gereja di kawasan Embong Sawo, Surabaya. Tanggal 20 Februari 2020, HL telah dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya yang berinisial W selama 17 tahun, sejak korban berusia 9 tahun, ” pungkasnya. (M9)
Komentar