Detiknews.id.Tangsel – Kepolisian Polsek Serpong berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian, Pengeroyokan yang berakhir pembunuhan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat konferensi pers di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo nomor 1 Serpong BSD, Tangerang Selatan,
Selasa (03/03/20)
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan didampingi Kapolsek Serpong Kompol ST Luckyto , Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Sumiran.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan pengroyokan maut di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (01/03/20) Ialu.
Sebelumnya, terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok sepuluh orang tak dikenal, Akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok, sementara satu |ainnya mengalami luka berat.
Atas hal itu, Polisi pun bergerak cepat, Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS.l, sementara terduga pelaku |ainnya yakni GMB, BGL dan DG, masih dalam pengejaran.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankannya dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam, dalam kurun waktu 10 jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh terduga pelaku,”Jelas Kapolres Tangsel.
Dari tangan ketujuh tersangka, jajarannya pun berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan terduga pelaku dalam melukai korban, berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut,”ungkapnya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menambahkan ” para terduga pelaku yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda, bukan warga Tangsel, mereka ini orang dari luar Tangsel, Komplotan ini dari wilayah Ciledug,”tambahnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna untuk penangkapan tiga kawanan lainnya, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 penjara,” pungkas Kapolres Tangsel.(nur)
Komentar