Detiknews.Id Surabaya – Dalam rangka penertiban dan antisipasi arus kemacetan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bekerja sama dengan tim Murai Satlantas Polrestabes Surabaya. Melakukan penertiban dan penindakan kepada para pengemudi MPU/LYN yang standby di pinggir jalan, apalagi dibawah rambu larangan pemberhentian. Operasi gabungan penertiban dan penindakan Lyn dan MPU berada di sekitar Terminal Intermoda Joyoboyo.
Bambang Indiyono Koordinator Wasdal Angkutan Dishub Kota Surabaya mengatakan, hari ini awal pertama seluruh Bus yang melewati terminal Intermoda Joyoboyo harus masuk ke dalam terminal. Bus Damri maupun swasta harus menurunkan dan menaikkan penumpang di dalam Halte.
“Makanya, ini adalah tahap awal kita adakan penindakan dan penilangan bagi yang melanggar rambu larangan di depan Terminal Joyoboyo, ” tuturnya. Senin sore (02/03/2020)
Masih dengan Bambang, berkaitan dengan pengoperasian Terminal Intermoda Joyoboyo Dishub Kota Surabaya menganjurkan para penumpang Lyn untuk bisa masuk ke dalam terminal tidak menunggu Lyn di luar terminal.
“Penertiban kali ini akan di lakukan selama terus menerus, agar para pengemudi bisa memahami peraturan yang berlaku di depan Terminal Intermoda Joyoboyo, pada kegiatan kali ini ada 4 unit yang melanggar peraturan di depan Terminal Joyoboyo dan langsung di tindak tilang, ” pungkasnya.
Dihimbau kepada para pengemudi Lyn dan MPU, seyogyanya parkir ditempat yang telah disediakan. Jangan melanggar peraturan yang telah berlaku, seperti dilarang berhenti. Menghindari rawan kemacetan, dan antisipasi adanya kecelakaan. Patuhilah rambu rambu lalu lintas, bijaklah dalam berlalu lintas. Harapannya supaya fungsi dari terminal benar maksimal. (M9)
Komentar