Detiknews.id Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim kembali membongkar Home Industri, dengan produk obat kuat dan memasarkan sediaan Farmasi secara Ilegal. Pelaku yang ditangkap adalah Candra (C) yang diduga sebagai pemiliknya. Dengan barang bukti siap edar berupa puluhan karton ukuran besar berisikan jamu dan obat kuat yang ditemukan di dua rumah.
Dua rumah tersebut berada di Perumahan Babadan Pilang Blok G1 nomer 11 (rumah) dan Blok H1 nomer 18 (gudang hasil produksi) Wiyung Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Cornelis M. Simanjuntak, Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada rumah produksi jamu dan obat kuat sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Ada dua lokasi, yakni sebagai home industri atau pembuatan serta tempat hasil produksi (penyimpanan atau gudang).
“Setelah kami cek, ternyata benar, Barang bukti yang disita petugas berupa sekitar 5 Kg bubuk Sildinafil, 20 Kg bubuk herbal, 60 kardus obat siap edar dan alat produksi timbangan, alat press dan ratusan stok karton pembungkus,” tutur Dirresnarkoba Kombes Pol. Cornelis didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Wadiresnarkoba AKBP Nasriadi dan tim. Senin (24/02/2020)
Masih dengan Cornelis, untuk jenis pelanggaran dari home industri jamu dan obat kuat yang dilakukan pelaku C ini. Satu tidak memiliki ijin produksi, kedua tidak memiliki ijin edar dan ketiga merk Jamu dan Obat Kuat dipalsukan. Untuk peredaran produk yang telah diproduksi selanjutnya diedarkan di wilayah Jawa Timur.
“Pelanggaran dari home industri ini adalah tidak memiliki ijin produksi kemudian ijin edar dan bahan berbahaya. Satu kardus berisi 30 kotak jamu itu dijual pelaku C seharga Rp. 3 juta. Sedangkan keuntungan dari penjualan jamu pelaku C mendapatkan Rp. 10 hingga Rp. 15 juta perbulan.
Menurut Cornelis, Obat obatan milik pelaku ini mengandung bahan berbahaya untuk jantung. Jika jantungnya tidak kuat maka akan dapat menyebabkan kematian. Dan mengandung bahan baku seperti herbal dan Sildinafil (obat berbahaya).
“Tersangka C telah memalsukan merk nama Jamu dan Obat Kuat. Produk yang dipalsukan pelaku antara lain, seperti Gatotkaca, King Cobra dan lainnya, ” pungkasnya.
Tersangka C mengaku, bahwa produk jamu tersebut dicampur dengan zat Benefil yang digunakan sebagai obat kuat, ” ungkap pelaku.
Dari penggerebekan itu, pemilik berinisial C dan dua pegawainya turut diamankan petugas. Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 196, 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (M9)
Komentar