Detiknews.id Surabaya – Penindakan Pelanggaran (DakGar) diwilayah hukum Polda Jatim, melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE) atau tilang elektronik resmi dalam sebulan. Setelah sebulan berjalan, hari ini dilakukan Analisa Evaluasi (Anev). Sejumlah 6.035 pelanggaran lalu lintas.
” Pelanggaran antara lain Menerobos Traffic Light sejumlah 3.285, melanggar Marka dan Rambu sejumlah 1.712, Batas Kecepatan sejumlah 268, tanpa menggunakan Sabuk Keselamatan sejumlah 472, menggunakan Handphone saat mengendara sejumlah 96 dan Tidak Menggunakan Helm sejumlah 202,” tuturnya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Indra Dermawan.
Masih dengan Budi, total pelanggaran yang terekam CCTV itu. Petugas kepolisian hanya menilang 42,72 persennya saja, yakni 2.578 jenis pelanggaran. Sedangkan sisanya, 3.457 pelanggaran belum ditindak.
“Hal itu disebabkan karena berbagai faktor. Antara lain, surat tilang yang dikirim tidak sesuai alamat tidak lengkap sejumlah 237, belum dikonfirmasi sejumlah 536, surat konfirmasi masih dalam proses pengiriman sejumlah 651, surat konfirmasi kembali sejumlah 717, rumah kosong sejumlah 318, dan pindah tanpa kabar sejumlah 162,” ungkapnya.
Masih dengan Budi, jika diklasifikasi berdasarkan usia. Pelanggaran tertinggi 1.134, usia dari 22 – 30 tahun. Untuk pelanggaran terendah 171 dari usia 56 tahun keatas.
“Berdasarkan profesi pelanggaran tertinggi 758 dari pekerja Swasta dan terendah 50 dari TNI / Polri,” jelasnya. Rabu (19/02/2020)
Budi menambahkan, untuk sebulan ini hasil E-TLE dari kendaraan pelanggar berplat nomor selain L atau W sejumlah 1.553. Untuk luarkota segera diberlakukan E-TLE di tiga wilayah yaitu, Polres Trenggalek, Polres Gresik dan Polres Banyuwangi. Harapannya, dengan E-TLE masyarakat bisa tertib dan bijak berlalu lintas, ” pungkasnya. (M9)
Komentar